Bahasa Indonesia | English

Apa itu Doxing dan Dampaknya pada Privasi Online

Nasional 05 October 2022 91326


BPPTIK- Hai sobat BPPTIK! Apa kalian pernah mendengar istilah doxing? Istilah ini mulai diperbincangkan kembali oleh warganet, karena belakangan ada seorang selebgram yang melakukan sayembara untuk siapa saja yang berhasil mendapatkan data pribadi secara detail dari sebuah akun haters-nya, akan mendapatkan sejumlah imbalan uang. Tergiur dengan hadiah yang diberikan, warganet mulai berlomba-lomba untuk mencari data dari akun yang dimaksud. Alhasil, banyak sekali orang yang mengirimkan surel berisi yang mengungkapkan data pribadi haters tadi ,bahkan ada  berhasil sampai mendapatkan data keluarganya secara detail.

Nah, apakah sebenarnya tindakan selebgram dapat dikategorikan legal atau illegal sih? Mari kita bahas lebih lanjut.

Pengertian Doxing

Dikutip dari Wikipedia, Doxing, atau doxing (berasal dari kata “dox”, singkatan dari dokumen), adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media (seperti Facebook), meretas, dan rekayasa sosial. Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme.

Awal mula tindakan ini dilakukan karena selebrgram tersebut memiliki alasan yaitu, untuk menghukum seseorang atau mempermalukan orang yang lebih suka tetap anonim, karena keyakinan kontroversial mereka atau jenis kegiatan non-mainstream lainnya seperti melakuakn pelecehan dan penghinaan yang tidak dapat diterima oleh seseorang.

Nah, apakah langkah yang diambil selebgram tersebut, sebenarnya diperbolehkan atau tidak sih?

Doxing sebenarnya  bukanlah praktik ilegal, namun memiliki konotasi negatif karena melanggar privasi seseorang, karena terkait perlindungan akun data pribadi dan sering digunakan untuk pembalasan atau vigilantisme.

Doxing, lebih sering terjadi dalam forum-forum atau komunitas online yang para penggunanya kebanyakan menggunakan nama alias untuk saling berinteraksi. Berbeda misalnya dengan Facebook yang secara umum, para pengguna media sosial tersebut telah mempergunakan identitas asli mereka seperti foto dan nama. Intinya, mempublikasikan informasi pribadi orang lain dalam bentuk apa pun dan dalam situasi apa pun dan dengan memanfaatkan platform apa pun, termasuk ke dalam definisi Doxing.

Jenis-jenis Doxing

Secara umum, ada tiga jenis doxing yakni deanonimisasi, penargetan, dan deligitimasi. Setiap jenis memiliki metode yang berbeda meski tujuannya serupa.  Bagi sebagian orang, hal ini diremehkan hanya sebagai membuka data pribadi ke publik. Padahal efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.

Pertanyaan lebih lanjut, bagaimana cara kita melindungi data diri kita dari tindakan Doxing?

Dikutip dari Kompas.com (12/9/2020), Dosen Ilmu Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Rosihan Ari Yuana menyampaikan, doxing dapat berakibat rusaknya privasi seseorang. Ia juga membagikan 5 tips pencegahan agar seseorang tidak mengalami tindakan doxing, antara lain:

  1. Jangan berlebihan di media sosial atau forum online. Berbagi informasi pribadi dapat dengan mudah memberi peluang kejahatan bagi pelaku.
  2. Ubah pengaturan privasi Kalian, jadikan postingan Kalian di situs media sosial bersifat pribadi sehingga hanya orang-orang tertentu yang dapat melihatnya. Jangan berikan informasi pribadi saat mendaftar ke platform media sosial, jangan berikan detail pribadi, seperti tanggal lahir, kota asal, sekolah menengah, atau informasi perusahaan Kalian.
  3. Gunakan VPN Mendaftar dengan jaringan pribadi virtual, atau VPN, dapat membantu melindungi informasi pribadi Kalian dari pelaku kejahatan. Saat Kalian terhubung ke internet dengan masuk ke VPN terlebih dahulu, alamat IP asli Kalian akan disembunyikan. Artinya, peretas tidak akan dapat melacak alamat ini untuk lokasi Kalian atau informasi identitas lainnya
  4. Waspada terhadap email phishing Pelaku doxing mungkin menggunakan penipuan phishing untuk menipu Kalian agar mengungkapkan alamat rumah, atau bahkan kata sandi Kalian. Berhati-hatilah setiap kali Kalian menerima pesan yang diduga berasal dari bank atau perusahaan kartu kredit dan meminta informasi pribadi Kalian. Lembaga keuangan tidak akan pernah meminta informasi ini melalui email.
  5. Informasi tertentu tidak boleh dibagikan Pastikan untuk tidak pernah memposting informasi tertentu secara online, seperti alamat rumah, nomor SIM/telepon, dan informasi apa pun terkait rekening bank atau nomor kartu kredit. Ingat, peretas dapat mencegat pesan email, jadi Kalian tidak boleh menyertakan detail pribadi dalam email Kalian.

Jadi bagaimana sobat, semoga penjelasan mengenai doxing diatas, dapat membuat kalian, lebih aware terhadap privasi online yang kalian miliki. (bpptik/ds/rie)

Referensi:

https://bpptik.kominfo.go.id/2020/12/31/8505/lindungi-data-pribadimu-jaga-privasimu/

https://www.wartaekonomi.co.id/read293748/apa-itu-doxing

https://id.wikipedia.org/wiki/Doxing

https://lifestyle.kompas.com/read/2021/05/31/160000320/mengenal-doxing-istilah-yang-ramai-dibahas-warganet?page=all

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/30/140500565/ramai-soal-kasus-eiger-dan-mengenal-apa-itu-doxing-?page=all.

https://www.medcom.id/pilar/kolom/ybJGLa4k-doxing-teror-di-dunia-maya-dengan-aksi-nyata