Standar Pelayanan Pelatihan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
BPPTIK
Dalam rangka menghadirkan layanan
pelatihan yang semakin prima, BPPTIK telah menetapkan Standar Pelayanan
Pelatihan berbasis TIK. Melalui Standar Pelayanan Pelatihan ini, BPPTIK hadir
dengan fokus utama pada kualitas, kenyamanan, dan kepuasan peserta. Kami
mempersiapkan kurikulum yang up-to-date,
fasilitas unggul, serta tenaga pengajar profesional yang siap membimbing menuju
kompetensi terbaik.
Berikut adalah 6 Komponen Service Delivery Standar Pelayanan Pelatihan berbasis TIK yang ditetapkan untuk memastikan proses pelatihan yang transparan, mudah diikuti, dan sesuai dengan aturan yang berlaku:
1. Persyaratan Pendaftaran
Masyarakat yang ingin ikut serta dalam program pelatihan perlu mendaftar secara online melalui situs resmi BPPTIK, baik di bpptik.kominfo.go.id atau digitalent.kominfo.go.id. Proses ini mencakup pengisian formulir pendaftaran serta melampirkan dokumen yang relevan sesuai topik atau subjek pelatihan. Peserta juga wajib mengonfirmasi kehadiran paling lambat tiga hari sebelum pelatihan dimulai.
2. Biaya dan Tarif
Program pelatihan reguler di BPPTIK tidak dipungut biaya. Pelatihan berbasis anggaran yang sumbernya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku sesuai dengan aturan pemerintah. Hal ini bertujuan agar pelatihan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan tetap menjaga standar profesionalitas dan kualitasnya.
3. Mekanisme, dan Prosedur
Setiap pelatihan dilaksanakan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. SOP ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pelatihan berjalan efektif dan efisien, sehingga peserta dapat belajar dengan maksimal.
4. Jangka Waktu Pelayanan
Durasi pelayanan disesuaikan dengan jenis pelatihan yang diikuti. Pendaftaran dibuka minimal empat hari sebelum batas waktu yang ditentukan. Pelatihan berlangsung dengan jadwal berbeda-beda, seperti pelatihan umum selama 3 hari, pelatihan yang disertai ujian kompetensi dan sertifikasi nasional selama satu hari, atau seminar yang berlangsung selama satu hari.
5. Produk Pelayanan
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan menerima sertifikat keikutsertaan dan, untuk beberapa program, sertifikat kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikat ini menjadi bukti keterampilan dan pengetahuan yang telah diperoleh selama pelatihan.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan
Masukan
BPPTIK
sangat terbuka terhadap kritik dan saran. Bagi peserta yang memiliki keluhan
atau masukan terkait pelatihan, silakan menghubungi BPPTIK melalui nomor
telepon 021-28645000 atau email ke bpptik@kominfo.go.id.
Dengan Standar Pelayanan ini, BPPTIK berupaya mendukung pengembangan SDM unggul di bidang teknologi informasi dan komunikasi demi mendukung Indonesia Maju.