Bahasa Indonesia | English

Peran Penting Pelatihan Teknis Bidang TIK Terkait PP Nomor 11 Tahun 2017

30 May 2017 305


Oleh: Hendratno, MTI. Kepala Seksi Penyelenggaraan BPPTIK Kementerian Kominfo BPPTIK - Belum lama ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP 11/2017 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2017 tersebut mengatur tentang manajemen PNS secara komprehensif, termasuk di dalamnya tentang pengembangan kompetensi PNS. Pengembangan kompetensi PNS merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Dalam PP 11/2017, disebutkan bahwa jabatan PNS terdiri atas: Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah. JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Dari ketiga jenis jabatan tersebut di atas, kompetensi teknis menjadi salah satu persyaratan dalam pengangkatan JPT dan JA. Hal ini tentunya akan mendorong seorang PNS agar memiliki kompetensi teknis jika ingin diangkat pada salah satu dari 2 jenis jabatan tersebut. Selanjutnya dalam PP 11/2017 disebutkan bahwa kompetensi teknis untuk pengangkatan jabatan tersebut diukur dari 3 hal[1], yaitu:
  1. tingkat dan spesialisasi pendidikan;
  2. pelatihan teknis fungsional; dan
  3. pengalaman bekerja secara teknis.
Selain itu, memenuhi standar kompetensi jabatan merupakan salah satu syarat dalam pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain[2]. Terkait hal ini, kompetensi teknis dalam standar kompetensi jabatan tersebut, salah satunya dibuktikan dengan lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi teknis[3]. Dari paparan di atas maka pelatihan teknis memiliki peran penting, yaitu untuk mewujudkan kompetensi teknis bagi PNS yang bermanfaat untuk pengembangan kariernya. Pelatihan Teknis Bidang TIK Pelatihan teknis dapat terdiri dari berbagai bidang. Di antara bidang-bidang yang ada, bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan bidang yang dibutuhkan oleh PNS. Bidang TIK ini tidak hanya dibutuhkan oleh PNS yang bekerja pada kementerian teknis bidang TIK, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tapi juga dibutuhkan oleh PNS lainnya pada instansi pusat serta instansi daerah. Kebutuhan akan Pelatihan Teknis Bidang TIK utamanya terkait dengan implementasi e-Government. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa ada 6 strategi yang perlu dilaksanakan untuk mencapai tujuan strategis e-government. Di antara keenam strategi tersebut, strategi ke-5 adalah dengan mengembangkan kapasitas SDM baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom, disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat. Dalam Inpres 3/2003 tersebut dijelaskan bahwa pengembangan SDM untuk mendukung e-Government dapat dilaksanakan dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan TIK bagi aparat pelaksana yang menangani kegiatan bidang informasi dan komunikasi dan aparat yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik, maupun pimpinan unit/lembaga, serta fasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi calon pendidik dan pelatih maupun tenaga potensial di bidang TIK yang diharapkan dapat mentransfer pengetahuan/keterampilan yang dimiliki kepada masyarakat di lingkungannya. Selain itu, pada strategi ke-6 dijelaskan mengenai 4 tingkatan yang dapat dilaksanakan untuk pengembangan e-government, yaitu:
  1. tingkat 1: Persiapan;
  2. tingkat 2: Pematangan;
  3. tingkat 3: Pemantapan; dan
  4. tingkat 4: Pemanfaatan.
Dari keempat tingkatan tersebut, penyiapan SDM berada pada tingkat ke-1. Ini artinya bahwa PNS yang memiliki kompetensi teknis bidang TIK harus disiapkan pada tahap awal dalam pengembangan e-Government. Tanpa hal ini, maka pengembangan e-Government tidak dapat terwujud sebagaimana yang telah direncanakan dalam Inpres 3/2003. Kesimpulan Berdasarkan paparan tersebut di atas maka dapat diambil kesimpulan, bahwa pelatihan teknis bidang TIK memiliki peran penting, yaitu untuk mewujudkan kompetensi teknis bidang TIK bagi PNS. Hal ini berguna untuk pengembangan karier PNS itu sendiri dan untuk implementasi e-government. (bpptik/hdn) Catatan Kaki: [1] PP 11/2017 Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 109 ayat (1) [2] PP 11/2017 Pasal 131 [3] PP 11/2017 Pasal 131 ayat (3) huruf b