Ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) oleh Menkominfo Tifatul Sembiring. Dengan peraturan ini, BPPTIK resmi menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Balitbang SDM Kementerian Kominfo dengan nomenklatur BPPTIK, setelah sebelumnya menggunakan nama KORINA.