Melalui Keputusan Kepala Badan Penelitian
Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KOMINFO Nomor 48 Tahun 2021 Tentang
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua Di Balai Pelatihan Dan
Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, LSP P1 BPPTIK secara resmi berubah
menjadi LSP P2 BPPTIK.