Bahasa Indonesia | English

Melalui Keputusan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KOMINFO Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua Di Balai Pelatihan Dan Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, LSP P1 BPPTIK secara resmi berubah menjadi LSP P2 BPPTIK.