Bahasa Indonesia | English

Menteri Kominfo menetapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT BPPTIK, yang mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPPTIK. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, maka terdapat peningkatan Eselonisasi BPPTIK, dari III.b menjadi III.a, serta perubahan dan penambahan struktur organisasi, sehingga organisasi BPPTIK terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha
  2. Seksi Program dan Pelaporan
  3. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Umum
  4. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Aparatur
  5. Kelompok jabatan fungsional