Bahasa Indonesia | English

Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Kesatu (P-1) BPPTIK, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Balitbang SDM Kementerian Kominfo Nomor 13 Tahun 2018. LSP P-1 BPPTIK dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan salah satu tugas BPPTIK, yaitu melaksanakan Uji Kompetensi dan Sertifikasi di Bidang TIK. Direktur LSP BPPTIK yang pertama ditunjuk adalah Hendratno, berdasarkan SK Ketua Dewan Pengarah LSP BPPTIK Nomor 1 Tahun 2018. Untuk selanjutnya, LSP P-1 BPPTIK akan mengajukan lisensi ke BNSP.