Penetapan Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo sebagai Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis di Bidang TIK melalui SK Kepala LAN Nomor 489/K.1/PDP.10.4. Dengan akreditasi tersebut, maka BPPTIK yang berada di bawah Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo memiliki kewenangan menyelenggarakan Diklat Teknis di Bidang TIK untuk aparatur pemerintah di seluruh Indonesia, dan memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut Akreditasi Lembaga Diklat di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan Diklat Teknis di bidang TIK.