Pembukaan Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Teknis Asesor dan Calon Asesor Tahun 2022 di BPPTIK Kominfo secara Luring dan Daring
BPPTIK - Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan dan Sertifikasi Teknis bagi Asesor dan Calon Asesor Tahun 2022 secara Luring dan Daring”. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 07 – 11 Februari 2022 secara hybrid (luring dan daring).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kompetensi teknis calon asesor LSP P2 BPPTIK serta memfasilitasi perpanjangan lisensi sertifikat kompetensi bagi Asesor LSP P2 BPPTIK yang akan segera kadaluarsa. Pelatihan dan sertifikasi ini diselenggarakan dengan sumber dana dari DIPA BPPTIK Tahun Anggaran 2022.
Laporan Panitia oleh Kepala BPPTIK Kementerian Kominfo, Nusirwan
Pembukaan diawali dengan laporan panitia penyelenggara oleh Kepala BPPTIK, Nusirwan. Pelatihan dan Sertifikasi pada kegiatan ini mengacu kepada beberapa bidang okupasi TIK yang terdiri dari Intermediate Animator, Junior Graphic Designer, Junior Mobile Programmer, Junior Web Developer, Operator Komputer Madya, dan Teknisi Utama Jaringan Komputer. Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi sebanyak 42 orang secara luring dan 70 orang secara daring yang berasal dari BPPTIK, Jejaring LSP P2 BPPTIK, dan mitra kampus. Jumlah tenaga pengajar berjumlah 9 orang yang berasal dari Sekretariat Balitbang SDM Kominfo, BBPLK Bekasi, Relawan TIK, dan Beberapa Universitas. Pembukaan turut dihadiri oleh Sub koordinator di lingkungan BPPTIK, tenaga pengajar, serta peserta pelatihan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo, Hary Budiarto. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa saat ini kita telah memasuki era digital, era transformasi digital, dan era revolusi industri 4.0. Untuk mempersiapkannya, kita perlu mempersiapkan ekosistem yang mengarah pada ekonomi digital yaitu dengan mempersiapkan teknologinya, siapkan pasarnya, siapkan pelaku usahanya, dan siapkan kebijakan-kebijakannya. Dan yang terpenting adalah kita menyiapkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dengan kompetensi yang standar di bidang teknologi digital.
Sambutan dan Pembukaan Secara Resmi oleh Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo, Hary Budiarto
Saat ini terjadi gap dalam kompetensi sehingga dibutuhkan kualitas kompetensi tenaga kerja terstandar di bidang teknologi digital yang mengacu kepada peraturan Presiden Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 8 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI merupakan kerangka jenjang kualifikasi kompetensi yang menjadi acuan dalam mengintegrasikan bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja. KKNI juga memberikan pengakuan kompetensi kerja pada bidang pekerjaan dalam bidang industri.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan keahlian, serta sikap kerja. Kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja ini sangat penting agar para pekerja diakui kompetensinya dan proses sertifikasi dilakukan secara sistematis dan objektif sesuai dengan uji kompetensi SKKNI.
Sertifikat kompetensi asesor sesuai dengan ketentuan dari Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) berlaku selama 3 tahun dan apabila kadaluarsa lisensinya dapat diperpanjang. Diharapkan dengan pelatihan dan sertifikasi teknis ini dapat menghasilkan asesor-asesor yang berkualitas dan tetap terpelihara kompetensinya dalam melakukan proses asesmen yang bermutu bagi peserta pelatihan. (bpptik/kat/ert)