LSP BPPTIK Menyelenggarakan Uji Kompetensi Pertama Skema Sertifikasi Okupasi Junior Mobile Programmer, Junior Network Administrator, dan Intermediate Animator
[caption id="attachment_8198" align="aligncenter" width="660"] Uji Kompetensi Pertama Skema Sertifikasi Okupasi Junior Mobile Programmer, Junior Network Administrator, dan Intermediate Animator[/caption]
BPPTIK – Lembaga Sertifikasi Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) bersama BPPTIK menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Pertama untuk Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Mobil Pratama (Junior Mobile Programmer), Network Administrator Muda (Junior Network Administrator), dan Animator Madya (Intermediate Animator). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses Penambahan Ruang Lingkup (PRL) LSP BPPTIK setelah menerima Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0071/BNSP/I/2020 tentang Lisensi Penambahan Ruang Lingkup Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK). Kegiatan tersebut diamati secara langsung oleh Tim Asesor BNSP yang terdiri dari Lead Asesor; Ibu Tetty DS Ariyanto; Asesor, Bapak Dwi Aprilyanto Wibowo; dan Observer; Bapak Ade Hermawan Zulkarnain.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 10 – 11 September 2020 di BPPTIK. Peserta kegiatan adalah 15 orang Aparatur Sipil Negara yang telah menempuh pelatihan sesuai Skema Sertifikasi di BPPTIK. Pelatihan dan Uji Kompetensi yang diselenggarakan di BPPTIK telah memperoleh izin pelaksanaan kegiatan dari Satgas Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Nomor 440/8056/Dinkes tangal 8 September 2020 perihal Protokol Kesehatan untuk Acara Sertifikasi ASN. Penyelenggaraan kegiatan di BPPTIK menerapkan protokol kesehatan sesuai SK Bupati Bekasi No.440/Kep-274-Dinkes/2020.
Kegiatan diawali dengan rapat teknis bersama seluruh personel LSP BPPTIK dan Tim BNSP. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Skema LSP BPPTIK/Sub Koordinator Penyelenggaraan Pelatihan Umum BPPTIK; Luhur Pidekso Arif. Pada kesempatan tersebut, Ibu Tetty selaku Lead Asesor memberikan paparan tentang teknis pelaksanaan pengamatan langsung oleh Tim BNSP. Beliau menyampaikan bahwa BNSP berkewajiban menjamin kehandalan dan kesesuaian penyelenggaraan uji kompetensi oleh LSP sebagai kepanjangan tangan BNSP dalam proses sertifikasi kompetensi. Kemudian, Direktur LSP BPPTIK, Dyah Puspito Dewi Widowati, memandu persiapan teknis bagi personel LSP BPPTIK dan Asesor Kompetensi yang ditugaskan oleh LSP BPPTIK. Kegiatan dilanjutkan dengan pengamatan secara langsung proses uji kompetensi oleh tim Asesor BNSP.
[caption id="attachment_8199" align="aligncenter" width="660"] Ibu Tetty selaku Lead Asesor memberikan paparan tentang teknis pelaksanaan pengamatan langsung oleh Tim BNSP[/caption][caption id="attachment_8200" align="aligncenter" width="660"] Pengamatan langsung oleh Tim BNSP[/caption][caption id="attachment_8201" align="aligncenter" width="660"] Pengamatan langsung oleh Tim BNSP (2)[/caption]Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Laporan Hasil Pengamatan dari Tim BNSP bersama Direktur LSP BPPTIK. (bpptik/fm/lpa)
[caption id="attachment_8202" align="aligncenter" width="660"] Penandatanganan Laporan Hasil Pengamatan dari Tim BNSP bersama Direktur LSP BPPTIK[/caption]