Pra Uji Publik RPM Kominfo Tentang Akreditasi Lembaga Diklat Teknis Bidang TIK
BPPTIK – Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM) Kementerian Kominfo menyelenggarakan kegiatan Pra Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Ruang Rapat Utama BPPTIK, Selasa (13/6/2017). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo, Basuki Yusuf Iskandar; Kepala Pusat Pengembangan Literasi Profesi SDM Komunikasi Kementerian Kominfo, Gati Gayatri; Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Kementerian Kominfo, Ibrahim; dan Kepala Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Diklat Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rudy Masthofani. Turut hadir pada kesempatan tersebut para undangan dari Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Jambi, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Basuki Yusuf Iskandar menyampaikan harapan Pemerintah untuk segera memunculkan lembaga-lembaga diklat yang dapat menyelenggarakan Diklat Teknis bidang TIK bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pengembangan SDM bidang TIK. Karena kemampuan menggunakan dan mengembangkan TIK pada era ini telah menjadi titik kunci daya saing suatu bangsa. Menurut pemeringkatan yang dilakukan oleh Waseda University pada tahun 2016, Indonesia masih menempati urutan 32 dari 65 negara dalam hal e-Government. Oleh karena itu, RPM ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Indonesia untuk penguatan SDM bidang TIK.
RPM Kominfo tentang Akreditasi Lembaga Diklat Teknis Bidang TIK terdiri dari 10 bab, yaitu Ketentuan Umum, Unsur Akreditasi Lembaga Diklat, Pembobotan dan Penilaian, Tim dan Prosedur Akreditasi, Penetapan dan Masa Berlaku Sertifikat Akreditasi, Hak dan Kewajiban Lembaga Diklat Terakreditasi, Monitoring dan Evaluasi, Pengaduan Pelaksanaan Akreditasi, Audit Akreditasi, serta Penutup. RPM tersebut diharapkan dapat mendongkrak kompetensi ASN bidang TIK melalui pendelegasian penyelenggaraan diklat teknis bidang TIK kepada lembaga diklat terakreditasi sesuai amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sebelumnya, Badan Litbang SDM telah diberi kewenangan oleh LAN melalui Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor : 489/K.1/PDP.10.4 Tahun 2015 tentang Penetapan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis Bidang TIK. (bpptik/fm/rie/hdn)