Bahasa Indonesia | English

Pembinaan Pegawai BPPTIK untuk Peningkatan Pelayanan

10 April 2017 155


BPPTIK - Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) melaksanakan kegiatan pembinaan pegawai pada hari Kamis (6/4/2017) hingga Sabtu (8/4/2017) di Bogor. Kegiatan dilaksanakan dengan tema “Peningkatan Pelayanan Penyelenggaraan Diklat Bagi Aparatur Pemerintah di BPPTIK”. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai BPPTIK ini dibuka oleh Sekretaris Badan Litbang SDM Kominfo, Sri Cahaya Khoironi. Selain itu turut dihadiri oleh Kepala BPPTIK, Nusirwan; Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Gunawan Margianto dan Luthfi Setiawan; Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Ahmad Rusandi dan Ade Setiana; serta perwakilan Biro Keuangan Kementerian Kominfo, Syaefudin. Pada kesempatan pembukaan acara, Sri Cahaya Khoironi menyatakan bahwa dalam beberapa tahun ke depan BPPTIK akan menjadi lembaga yang besar dan berperan penting dalam pelatihan dan pengembangan SDM di bidang TIK, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesbadan Litbang tersebut melanjutkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang yang terkait pengembangan dan peningkatan ASN, pengembangan dalam  bidang TIK menjadi fokus perhatian pemerintah. Tentu saja ini terkait perwujudan e-government yang nantinya bermuara pada kualitas pelayanan pemerintah ke masyarakat. Perlu diketahui, hingga saat ini, BPPTIK menjadi satu-satunya lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang TIK bagi seluruh ASN di Indonesia yang mendapat akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Terkait dengan hal itu, narasumber lainnya memaparkan materi mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dalam rangka Tugas Pokok dan Fungsi BPPTIK maupun yang diperoleh dalam rangka di luar Tugas dan Fungsi BPPTIK. Dalam hal ini terdapat perbedaan istilah antara “Penggunaan” dan “Pemanfaatan”. Penggunaan adalah PNBP dalam rangka Tugas dan Fungsi BPPTIK, diatur dalam PP No 80 tahun 2015. Sementara itu Pemanfaatan adalah PNBP dalam rangka di luar Tugas dan Fungsi BPPTIK, hal ini dimungkinkan untuk tujuan pengoptimalan. Dengan adanya payung hukum tersebut di atas diharapkan agar ke depan BPPTIK dapat meningkatkan pelayanannya dengan menggunakan dana PNBP di samping dana APBN. (bpptik/ars/lpa/hdn)