Bahasa Indonesia | English

BPPTIK Bersiap Dalam Pengembangan SDM Bidang Digital 2021

15 February 2021 192


BPPTIK –  Revolusi industri telah mengubah pola interaksi dan pola bisnis di masyarakat. Perubahan tersebut berdampak pada kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memenuhi munculnya pola bisnis baru khususnya model bisnis dan interaksi dari manual / konvensional ke otomatisasi atau digital.

Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) dipersiapkan menjadi salahsatu tempat pengembangan SDM di bidang TIK bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.

Pada kunjungan (22/1/2021) Kepala Badan litbang SDM, Hary Budiarto ke BPPTIK menyatakan bahwa kebutuhan SDM di Indonesia dalam bidang digital tiap tahunnya mencapai 600 ribu, oleh sebab itu BPPTIK harus berperan dalam pemenuhan hal tersebut. Lebih lanjut, BPPTIK direncanakan akan menjadi “Hub” pengembangan talenta digital di Kominfo. Selain itu, dalam pengembangan SDM bidang Digital dibutuhkan kolaborasi antara sektor pemerintah dengan sektor swasta/industri.

Sementara itu, Kepala BPPTIK, Nusirwan mengungkapkan bahwa dalam perjalanan kelembagaan, BPPTIK selalu siap dalam membantu pengembangan SDM khususnya dalam bidang TIK. Tidak hanya untuk ASN namun juga untuk angkatan kerja muda dan masyarakat umum.

Sebagai informasi, BPPTIK adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi Informasi dan Komunikasi. Tahun 2020 yang lalu BPPTIK sendiri telah melatih lebih dari 900 peserta dari masyarakat umum dan lebih dari 500 peserta dari ASN. Lebih lanjut, terkait pelatihan ASN dalam bidang TIK, Lembaga Administrasi Negara telah melakukan proses penetapan Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo sebagai Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis di Bidang TIK melalui SK Kepala LAN Nomor 489/K.1/PDP.10.4. Dengan akreditasi tersebut, maka BPPTIK yang berada di bawah Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo memiliki kewenangan menyelenggarakan Diklat Teknis di Bidang TIK untuk aparatur pemerintah di seluruh Indonesia, dan memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut Akreditasi Lembaga Diklat di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan Diklat Teknis di bidang TIK. (rf/ars/hp)