Aparatur BPPTIK Ikuti Bimtek Pengisian LHKASN
[caption id="attachment_1454" align="aligncenter" width="622"] Bimtek Pengisian LHKASN[/caption]
Para aparatur di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Cikarang mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi terkait Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), di Laboratorium ruang 110 BPPTIK Cikarang, Jum’at (28/8/2015).
Dalam kegiatan bimtek ini peserta diberikan informasi terkait tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan perhitungan harta kekayaan yang dimiliki setiap individu aparatur sipil Negara. Kegiatan bimtek ini dibuka oleh Kepala BPPTIK Cikarang, Nusirwan. Nusirwan menyatakan bahwa LHKASN adalah kewajiban setiap aparatur sipil negara karena ini adalah bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat.
Narasumber bimtek LHKASN Sahat Nainggolan menjelaskan setidaknya ada 7 tahap dalam pengisian LHKASN yang harus diikuti, yaitu riwayat keluarga, riwayat jabatan, riwayat harta tidak bergerak, riwayat harta bergerak, riwayat harta kas, riwayat harta penghasilan, dan harta riwayat harga pengeluaran. Sahat Nainggolan menambahkan bahwa dalam mengisi LHKASN setidaknya ada 3 modal dasar dalam pengisian LHKASN 2015 yakni jujur, benar dan lengkap.
Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dilatarbelakangi itikad pemerintah dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi aparatur sipil negara, penguatan integritas aparatur.
Selain itu, Dasar Hukum LHKASN adalah UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU No.30/2002 tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan yang paling terakhir adalah Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. (BPPTIK/Andry Rivan Sumara/hdn)