Bahasa Indonesia | English

Tanda Tangan Digital, Identitas Dalam Dunia Maya

06 October 2022 24531


Oleh: Eddo Fajar Nugroho, MT.
Staf Seksi Penyelenggaraan BPPTIK Kementerian Kominfo

BPPTIK – Tanda tangan sudah lama menjadi penanda autentisitas (keaslian) sebuah dokumen. Dokumen seperti surat perjanjian atau surat keputusan baru akan dianggap autentik bila ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Salah satu kendala yang dihadapi dalam proses penandatanganan dokumen secara konvensional adalah penanda tangan harus berada di lokasi yang sama dengan dokumen yang bersangkutan. Kasus seperti ini sering terjadi di lingkungan kantor. Apabila ada surat yang harus segera ditandatangani oleh atasan yang sedang dinas ke luar kota, mungkin surat tersebut baru bisa ditandatangani beberapa hari kemudian setelah atasan kembali ke kantor.

Kini kendala seperti di atas dapat diatasi dengan tanda tangan digital (TTD / digital signature). Seperti halnya tanda tangan konvensional, TTD berfungsi sebagai tanda pengenal seseorang dalam dunia maya. TTD pada dokumen digital memiliki tingkat autentitas yang sama dengan tanda tangan pada dokumen kertas. Dengan TTD, seseorang tidak perlu pergi jauh untuk menandatangani dokumen. Ia cukup menyalakan komputer, membuka arsip dokumen yang dikehendaki (biasanya dalam format PDF), dan memberi TTD pada dokumen tersebut.

TTD menjamin aspek-aspek berikut:

  • Integritas data
    Adanya TTD menjamin bahwa isi dokumen sama seperti ketika dokumen tersebut ditandatangani dan tidak berubah.
  • Autentikasi
    TTD bersifat unik; bila seseorang memberi TTD pada sebuah dokumen digital, dapat dipastikan bahwa yang memberi TTD adalah orang tersebut dan bukan orang lain.
  • Nirpenyangkalan
    Bila ada TTD seseorang dalam sebuah dokumen, orang tersebut tidak dapat menyangkal bahwa ia tidak memberi TTD pada dokumen tersebut.

TTD memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional sebagaimana tercantum dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi dalam UU No. 19 Tahun 2016, serta PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Terkait dengan hal itu, pada tahun 2016 pemerintah telah meluncurkan program SiVION (Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional) untuk memperkenalkan sertifikat digital dan TTD. Melalui SiVION, masyarakat dapat mendaftarkan TTD miliknya. Untuk mendapatkan TTD, pemohon harus mendaftarkan data pribadi kepada Registration Authority (RA) secara offline (mendatangi kantor RA secara langsung) atau secara online (melalui situs RA di https://rakominfo.rootca.or.id). Setelah segala persyaratan administrasi terpenuhi, pemohon akan diberikan file berekstensi .p12 yang berisi sertifikat digital, pasangan kunci (untuk enkripsi-deskripsi TTD) dan PIN. File .p12 ini berfungsi sebagai identitas pemohon dalam dunia digital dan wajib dijaga baik-baik oleh pemohon.

Dengan adanya program SiVION ini diharapkan pula dapat mendukung implementasi e-government, di mana akan terjadi peningkatan jumlah dokumen-dokumen digital yang membutuhkan TTD. (bpptik/efn/lpa/hdn)