Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK).

Struktur Organisasi BPPTIK berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK).